Indah Kabar Dari Rupa
Studi Mengenai Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat dalam Kerangka Hukum dan Kelembagaan Pelaksanaan Demonstration Activities REDD di Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat
Pasca CoP ke 13 di Bali yang menghasilkan Bali Road Map dan khususnya Bali Action Plan, berbagai kegiatan bertajuk uji coba REDD dilakukan di Indonesia, termasuk yang dilakukan di Kalimantan Barat. Ada dua kabupaten di Kalimantan Barat yang melaksanakan ujicoba REDD, yakni Kabupaten Ketapang (Sungai Putri) dan Kabupaten Kapuas Hulu (Danau Siawan‐Belida).
Apa yang terjadi ketika Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan ujicoba REDD? Apakah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kapuas Hulu secara khusus memiliki kebijakan dan aturan hukum terkait isu perubahan iklim dan pelaksanaan REDD?
Apakah Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kapuas Hulu telah memiliki kelembagaan yang mengurusi isu Perubahan Iklim dan REDD?
Lantas, bagaimanakah posisi dan hak‐hak masyarakat adat ditempatkan dalam aturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kapuas Hulu?
Simak paparannya dalam Kertas Kerja Epistema No.09/2010 yang berjudul Indah Kabar Dari Rupa: Studi Mengenai Pemenuhan Hak-Hak Masyarakat Adat dalam Kerangka Hukum dan Kelembagaan Pelaksanaan Demonstration Activities REDD di Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat.
Kajian ini dapat didownload di http://epistema.or.id/indah-kabar-dari-rupa/
Luluk Uliyah
Knowledge and Media Manager
Epistema Institute
Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540
HP. 0815 9480246
www.epistema.or.id
fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema
"Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial"
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment