Kajian Hukum Adat Harus Dihidupkan Kembali
Pembahasan mengenai Hukum Adat penting karena merupakan basis dan sumber pengembangan hukum nasional itu sendiri. Ironisnya, dalam perjalanan kemudian, hukum nasional semakin meninggalkan hukum adat. Seminar-seminar hukum adat yang dilaksanakan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), telah mati sejak akhir tahun 1980-an.
Pengajaran Hukum Adat di Fakultas-fakultas Hukum pun terus terpinggirkan. Padahal, materi dan studi hukum adat ini sangat dibutuhkan. Perkembangan Hukum Adat di sejumlah kampus kurang bergairah. Literatur yang digunakan sudah usang dan kebanyakan warisan kolonial. Kurikulum yang ada sekarang lebih diarahkan untuk memberikan bekal keterampilan hukum. Diperparah lagi dengan rendahnya minat mahasiswa hukum terhadap hukum adat.
Padahal di daerah-daerah terdapat sejumlah Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati yang berkaitan erat dengan Masyarakat Hukum Adat dan hak ulayatnya. Bahkan di level internasional isu masyarakat adat mendapat tempat penting. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya Hukum Adat itu.
Inilah yang mendasari sejumlah pengajar dan peneliti hukum adat bertemu di Kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 7-8 Maret lalu. Mereka membahas perkembangan terkini tentang pengajaran dan studi hukum adat Indonesia dalam Lokakarya “Reorientasi Pengajaran dan Studi Hukum Adat”.
Materi-materi yang disampaikan pada Lokakarya ini dapat diunduh di http://epistema.or.id/kajian-hukum-adat/
Luluk Uliyah
Knowledge and Media Manager
Epistema Institute
Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540
HP. 0815 9480246
www.epistema.or.id
fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment