Friday, May 17, 2013

[Media_Nusantara] [Epistema_Institute] Bagaimanakah Penyelesaian Permasalahan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat?

 

Bagaimanakah Penyelesaian Permasalahan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat?

                                                                             

Setelah pemberlakuan UU No. 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok‐pokok Agraria, tak ada satu peraturan pun yang mengatur dan memberikan perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat dan hak‐haknya, sampai dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Permasalahan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

 

Permenag yang lahir setelah 39 tahun berlakunya UUPA ini menjadi satu-satunya peraturan operasional mengenai pengakuan hak ulayat masyarakat adat. Apakah Permenag ini telah berhasil memulihkan hak ulayat masyarakat hukum adat? Bagaimana Permenag ini diimplementasikan dan bagaimana dapat menginspirasikan sejumlah legislasi dan kebijakan baik di tingkat nasional dan daerah untuk mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat adat?

 

Noer Fauzi Rachman, Siti Rakhma Mary, Yance Arizona dan Nurul Firmansyah menelaahnya dalam Kajian Kritis atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Permasalahan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

 

Kajian ini dapat diunduh di Kertas Kerja Epistema No.01/2012 tentang Kajian Kritis atas Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Permasalahan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat di http://epistema.or.id/kajian-kritis-atas-peraturan-menteri-agraria/

 

 

 

Luluk Uliyah

Knowledge and Media Manager

Epistema Institute

Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540

HP. 0815 9480246

www.epistema.or.id

fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema

"Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial"

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment