Kebijakan Pangan Dan Perubahan Iklim
Sejak RPJM 2010-2014, Indonesia melihat perubahan iklim sebagai salah satu ancaman tercapainya kesejahteraan rakyat, karena pembangunan ekonomi harus menyesuaikan dengan agenda perubahan iklim. Perubahan iklim ditempatkan sebagai prioritas dalam ketahanan pangan dan, menyadari adanya masalah sektoral, perubahan iklim ditempatkan sebagai salah satu kebijakan lintas bidang.
Perubahan iklim dan pangan dibunyikan dalam semangat lintas bidang dengan perencanaan kebijakan yang lebih umum (RPJP-RPJM). Namun kemudian dalam perencanaan yang lebih detail, yang sudah ada pagu anggarannya, sektoralisasi terjadi kembali. Dalam RKP 2012, prioritas penanggulangan dampak perubahan iklim, walau dipandang lintas sektor, tetap ada leading sektornya, yang dipegang oleh KLH dengan 7 lembaga negara lainnya, termasuk Kementerian Kehutanan. Sayangnya tidak ada Kementerian Pertanian dalam prioritas kebijakan ini.
Di sisi lain, ada juga rencana aksi bidang pangan yang ditangani langsung di bawah Wakil Presiden, dimana Kementerian Pertanian sebagai salah satu anggotanya, tetapi sayangnya Kementerian Kehutanan tidak dilibatkan.
Dapat diduga kemudian, soal pangan hanya sedikit dibicarakan di Kementerian Kehutanan. Dalam Renja Kemenhut 2013, misalnya, aspek pangan hanya ditempatkan dalam perhutanan sosial dan program penanaman semilyar pohon. Hanya saja, terlihat bahwa yang ditanam adalah tanaman kayu, bukan tanaman pangan, seperti buah-buahan.
Baca uraian lengkapnya di Epistema Climate Change Update Vol. 1/2012 yang dapat diunduh di http://epistema.or.id/climate_change_update-1/
Luluk Uliyah
Knowledge and Media Manager
Epistema Institute
Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540
HP. 0815 9480246
www.epistema.or.id
fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment