Konsep Hak-Hak Atas Karbon
UNFCCC (The United Nations Framework Convention on Climate Change) menetapkan beberapa target untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dalam mitigasi perubahan iklim global. Negara‐negara Annex 1 (Negara‐negara Utara) ditetapkan sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terhadap peningkatan emisi GRK.
Mengacu pada prinsip Common But Differentiated Responsibility (CBDR), Negara-negara Utara berikrar mengurangi emisi GRK paling tidak 5% dibawah tingkat emisi tahun 1990 yang diukur selama periode komitmen 2008‐2012.
Sementara itu Negara‐negara Selatan tidak memiliki target penurunan emisi GRK, namun berdasarkan prinsip CBDR memiliki kewajiban untuk bekerjasama dalam mengatasi perubahan iklim.
Mekanisme pengurangan emisi GRK belakangan berkembang berupa aktivitas afforestation dan reforestation dalam skema CDM ataupun melalui aktivitas avoid deforestation dan degradation yang dikenal dengan program Reducing Emmisions from Deforestation and Degradation (REDD).
Hal tersebut didasarkan pada data bahwa setengah dari karbon di daratan terletak di dalam hutan. Sementara deforestasi di hutan tropis menyumbang sampai 28% dari gas rumah kaca.
Laporan UNDP menunjukkan, deforestasi dari Indonesia dan Brazil saja ternyata sama dengan 80% dari jumlah GRK yang harus ditekan sehingga kepemilikannya perlu diatur dengan rinci.
Sebagai property yang baru, tidak mudah menerjemahkan carbon property rights dan menempatkannya ke dalam sistem hukum.
Bagaimanakah konsep carbon property rights itu?
Sejauh mana hukum internasional mengakomodir isu tersebut dan bagaimana hukum Indonesia mengaturnya?
Silahkan dibaca ulasan lengkapnya di Kertas Kerja Epsitema No. 01/2010 yang dapat diunduh di link berikut http://epistema.or.id/konsep-hak-hak-atas-karbon/
Luluk Uliyah
Knowledge and Media Manager
Epistema Institute
Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540
HP. 0815 9480246
www.epistema.or.id
fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema
"Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial"
Reply via web post | Reply to sender | Reply to group | Start a New Topic | Messages in this topic (1) |
No comments:
Post a Comment