Tuesday, May 7, 2013

[Media_Nusantara] ada orang edan usul Pemerintah biayai dana kampanye Calon Anggota DPR

 

ada orang edan usul Pemerintah biayai dana kampanye Calon Anggota DPR

PPP Usul Pemerintah Biayai Dana Calon Anggota DPR

Jakarta - Dana kampanye untuk menjadi calon legislatif tidaklah murah. Setidaknya butuh ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk menjadi anggota legislatif. "Biaya politik untuk kampanye Rp 3-5 miliar," ujar Ketua DPP Persatuan Pembangunan Pembangunan, Sholeh Amin dalam diskusi bertajuk 'Caleg dan Pencegahan Korupsi Politik' di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2013).

Menurutnya, dana tersebut bukanlah angka yang kecil. Ia menyarankan pemerintah perlu mengatur regulasi yang baru terkait sistem perpolitikan di Indonesia. "Terhadap parpol, apakah tidak sebaiknya dibiayai oleh negara secara keseluruhan?" usulnya.

Menurutnya dengan mengeluarkan dana yang terlalu besar, anggota legislatif tersebut akan berusaha mengembalikan uang itu dalam masa kerjanya. Hal tersebut bisa menjadi alasan terjadinya korupsi.

"Faktor politik di DPR memberikan kontribusi korupsi di bidang politik," kata Sholeh. Sehingga menurut dia, lebih baik dana tersebut dari awal dialokasikan untuk biaya kampanye caleg. "Karena nilainya tetap sama dengan pengambilan korupsi parpol," terangnya 

wong edan satu lagi

PAN: Partai Harus Dibiayai Negara

Jakarta - Partai politik membutuhkan dana yang cukup besar untuk menjalankan roda politiknya. Sumber pendanaan yang diperoleh parpol berasal dari anggota, donatur dan sumbangan. PAN punya usul, agar dana partai diberi cuma-cuma negara.

"Usulan kami, negara seharusnya bertanggungjawab pada kehidupan parpol. Dana partai harus dibiayai negara," ucap Ketua DPP PAN, Viva Yoga Mauladi dalam diskusi bertema Parpol: Dari, Oleh dan Untuk Si (apa)? di Gedung Megawati Institute, Jalan Proklamasi no.53, Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2013). Mengapa demikian? Yoga mengatakan, sumbangan oleh anggota bagi parpolnya memang tidak dibatasi. Namun sumbangan dari pihak luar dibatasi maksimal Rp 1 miliar per tahun.

"Kalau dari swasta maksimal Rp 7,5 miliar per tahun," ungkapnya. Sedangkan sumbangan dari pemerintah, lanjut Yoga, sebesar Rp 108 per satu suara. Sehingga PAN mendapatkan dana RP 677 juta per tahun. "Dengan subsidi seperti itu, dapat dari mana parpol untuk pendanaan?" tambahnya. Menurut Yoga, pola demikian justru memunculkan adanya moral hazard dari para aktivis partai. Ia juga tak setuju dengan usulan PPP bahwa parpol perlu membentuk badan usaha sendiri.
"Kalau badan usaha, PAN tidak setuju. Karena bisa terjadi konspirasi. Tawarannya, harus negara yang tanggung jawab," tutupnya.




__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
MARKETPLACE


.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment