Sunday, May 12, 2013

Persyaratan Administratif Untuk Menjadi Caleg Pada Pemilu 2014


Jelang pelaksanaan pemilihan legislatif pada 2014, banyak parpol (partai politik) mulai berlomba menjaring bakal calon legislatif (bacaleg) untuk DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Jatim, Nadjib Hamid mengatakan, dalam pengajuan bacaleg, parpol wajib memperhatikan daftar bacaleg dengan menyertakan sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan di setiap dapil. Urutan penempatan daftar bakal calon perempuan yaitu setiap 3 orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon.

Selain persyaratan umum tersebut, ada 15 persyaratan administratif yang harus dipenuhi bacaleg yang bakal diajukan. Yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku dan paspol bagi bakal calon yang bertempat tinggal di luar negeri. Menyertakan pula surat pernyataan berusia 21 tahun, bertaqwa kepada Tuhan YME, cakap bicara, membaca, menulis dalam bahasa Indonesia serta setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Selain itu, diminta juga melampirkan foto kopi ijazah, surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana, surat keterangan dari Lapas yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba dari dokter puskesmas atau rumah sakit pemerintah.

Bacaleg juga harus melampirkan juga tanda bukti terdaftar sebagai pemilih atau surat keterangan dari Ketua PPS, surat pernyataan bersedia untuk bekerja sepenuh waktu, surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, anggota TNI, anggota Polri, BUMN/BUMD.

Bagi bacaleg anggota DPR dan DPRD yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda dengan melampirkan surat persetujuan dari pimpinan parpol asal, penyelenggara pemilu dan kepala desa serta perangkat desa. Menyertakan pula surat pernyataan bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan, advokat, notaris, PPAT dan penyedia barang jasa, surat pernyataan tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negera lainnya.

Untuk syarat lain, yakni foto kopi KTA parpol, surat pernyataan hanya dicalonkan di 1 lembaga perwakilan dan 1 dapil, serta melampirkan daftar riwayat hidup, dan pas foto terbaru berwarna 4x 6 sebanyak 5 lembar.

Sumber : http://kabarbisnis.com/read/2837722

No comments:

Post a Comment