Sunday, May 5, 2013

[Media_Nusantara] Susno Duadji, Les Misérables General

 

Susno Duadji, Les Misérables General

DALAM suatu situasi yang antiklimaks tanpa hiruk pikuk, Kamis malam 2 Mei jam 23.12 menjelang Jumat dinihari, Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji dengan sukarela 'menyerahkan' diri untuk dieksekusi oleh empat petugas kejaksaan di LP Kelas II Cibinong Kabupaten Bogor. Beberapa jam sebelumnya, melalui seseorang Susno menghubungi Jaksa Agung Basrief Arief mengenai kesediaannya menjalani eksekusi berdasarkan sebuah putusan dari Mahkamah Agung yang dianggapnya cacad hukum sehingga harus batal demi hukum.

Semula, terkesan sang jenderal polisi itu akan melawan, katakanlah di jalur dark justice, menghadapi hukum yang seringkali bagaikan sudah menghitam dalam kegelapan praktek penegakan hukum. Terkesan pula pada mulanya bahwa Mahkamah Agung yang putusannya dianggap cacad oleh sang jenderal, memilih untuk berdiam diri saja. Padahal, dalam logika awam yang sederhana, sumber masalah adalah putusan MA yang tidak perfect dan kelalaian administratif Pengadilan Tinggi yang menciptakan alasan bagi Susno 'membangkang' terhadap eksekusi.

Karena MA berdiam diri untuk berapa lama, maka fenomena yang lebih mencuat adalah Susno dan para pengacaranya bertarung frontal dengan para jaksa eksekutor. Lalu meningkat menjadi institusi Polri melawan Institusi Kejaksaan. Namun, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali –yang dulukala pada usia muda berkat kesungguhannya menangani kasus-kasus narkotika sempat disebut bintang masa depan dunia peradilan– memberi akhir yang cukup baik dalam kasus ini. Ia memberikan jawaban yang jelas dan baik terhadap argumentasi Susno dan para pengacaranya.

Seorang wartawati dari Bandung 2 April mengajukan pertanyaan kepada Hatta Ali: "Komjen Susno Duadji hingga kini menolak eksekusi kejaksaan dengan alasan Putusan Kasasi MA tak mencantum perintah masuk tahanan. Apakah putusan MA dimaksud memang mengandung kekeliruan/kealpaan prinsipil hingga pantas Susno menolak eksekusi? Bagaimana cara MA meluruskan keadaan? Melalui fatwa atau apa?" Waktu itu Hatta Ali menjawab bahwa tak ada alasan hukum untuk tidak dilaksanakan oleh terpidana. Tiga minggu kemudian, Direktur LBH Jakarta Febi Yonesta mengecam Mahkamah Agung "lempar batu sembunyi tangan" dan menyarankan MA mengeluarkan fatwa tentang eksekusi Susno.

Ketua Mahkamah Agung agaknya cukup introspektif. Selain menjawab argumentasi para pengacara Susno dan masalah Fatwa MA, Hatta Ali pada Rabu 1 Mei juga memberikan jawaban yang introspektif –meskipun sayangnya tak semua media pers memuat bagian tersebut. Kita kutip dari Tribun Jabar (2/5), bahwa belajar dari perkara Susno, Hatta meminta hakim di Indonesia untuk hati-hati dalam administrasi putusan perkara. MA akan menyosialisasikan agar kesalahan administrasi tidak berulang. "Oleh karena itu semua hakim di dalam pembinaan, saya ingatkan, tolong dibaca baik-baik putusan itu, identitasnya, pertimbangannya, sampai pada amar putusan." Hatta menyebutkan kesalahan administrasi putusan perkara pernah terjadi di PN Limboto. "Di Pengadilan Negeri Limboto salah huruf nama saja jadi persoalan, dibuat celah bagi terpidana bahwa itu bukan nama dia. Padahal maksudnya jelas nama dia. Tapi celah-celah seperti itu harus kita tutup," kata Hatta Ali.

PADA akhirnya, selama semua berada dalam 'sistem' –terlepas dari betapa tidak sempurnanya sistem itu sendiri– maka sistem lah yang harus menang. Namun, bagaimana cara kita menghadapi, bila dalam sistem yang kualitatif dan normatif cukup memadai terdapat para pelaksana dalam sistem itu yang bersifat lalai, tidak cermat atau bahkan memanipulasi sistem itu –apakah itu sistem bernegara, berpolitik ataupun sistem hukum? Kita harus memikirkan bagaimana mekanisme koreksinya. Teristimewa dalam tingkat keadaan sekarang ini, saat kita merasakan betapa banyaknya tindakan manipulatif dalam sistem kenegaraan, sistem berpolitik maupun dalam sistem hukum kita. Dan sementara itu, di lain pihak kita seakan dibuat tak berdaya melakukan koreksi karena begitu kuatnya konspirasi kaum manipulatif. Pada waktu yang sama ada pretensi di kalangan tertentu dalam kekuasaan, merasa sebagai pemegang tunggal hak penafsiran karena posisinya, bukan karena kebenaran penafsiran itu sendiri.

Dalam konteks pembahasan masalah hukum, coba kita cermati, apa yang terjadi dalam peristiwa-peristiwa hukum terkait mafia perpajakan Gayus Tambunan, mafia hukum di lingkungan penegak hukum, kasus rekening gendut perwira Polri dan aparat perpajakan, kasus konspirasi yang mengorbankan Antasari Azhar, sampai pada kasus mafia anggaran di kalangan legislatif dan kalangan eksekutif terkait. Belum lagi masalah-masalah korupsi yang melibatkan partai-partai politik, terutama yang tentakelsnya membelit dalam pemerintahan maupun lembaga-lembaga perwakilan rakyat berbagai tingkat.

KOMISARIS Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji adalah seseorang yang dididik dan dibesarkan sebagai bagian dalam kekuasaan sebelum memilih untuk menjadi whistle blower. Sebagai whistle blower ia cukup menggemparkan. Ia membeberkan adanya mafia hukum, mafia pajak dan makelar kasus di kalangan penegakan hukum. Ia menyentuh keterlibatan institusinya dalam konspirasi menjerumuskan Ketua KPK Antasari Azhar di saat 'mantan' jaksa karir ini di depan pintu pengungkapan sejumlah kejahatan kekuasaan. Sang jenderal juga tampil di DPR dan menyentuh kasus Bank Century yang diduga melibatkan kalangan tinggi dalam kekuasaan sebagai pelaku kejahatan terhadap keuangan negara.

Namun dengan menjadi whistle blower, 'dosa-dosa' lama Jenderal Susno Duadji tatkala masih merupakan bagian dari kekuasaan dibuat menjadi alasan 'mengejar' dan 'menjerat' dirinya melalui jalan hukum formal. Terlepas dari apakah 'dosa-dosa lama' itu itu sebuah dosa sejati ataukah hasil rekayasa belaka –sesuatu yang bukan mustahil dan perlu ditelusuri ulang– nyatanya ia berhasil ditempatkan sebagai seorang terhukum. Sebaliknya, apa yang diungkapkannya selaku whistle blower boleh dikatakan tak tersentuh sedikitpun. Mungkin, ke depan, berkaca kepada pengalaman dan nasib Jenderal Susno Duadji, takkan ada lagi yang mau 'menjerumuskan' diri sebagai whistle blower. Terlebih lagi, takkan ada orang yang insaf yang mau membayar dosa-dosanya di masa lampau dengan mengungkapkan kebenaran secara keseluruhan agar semua peserta dalam kejahatan itu bisa dihukum setimpal dengan dosa masing-masing. Kisah whistle blower, tutup buku sampai di sini.

SUSNO Duadji kini adalah Les Misérables General. Dengan beberapa perbedaan dalam detail, pada dasarnya nasibnya satu patron dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar. Dalam novel terkenal Perancis yang terbit pertama kali di tahun 1862, Les Misérables karya Victor Hugo, segala kebaikan yang coba dilakukan sang tokoh utama Jean Valjean menjadi tak berarti karena terbeban oleh stigma masa lampaunya. Segala kebaikannya, termasuk ketika menjadi walikota sebuah kota kecil atas pilihan masyarakat, tak dihitung. Tak ada jalan formal yang bisa menolong. Hanya moral kebenaran yang terbit dalam hati nurani Inspektur Polisi Javert –yang telah mengejarnya bertahun-tahun– di saat terakhir, memberi Jean Valjean harapan dalam suatu kesempatan baru. Inspektur Javert melepas tangkapannya, karena suatu pertimbangan moral dan kemanusiaan tertentu, meski melalui semacam dark justice. Kemudian, mengakhiri sendiri hidupnya untuk mengganti 'pelanggaran'nya terhadap prosedur hukum formal yang berlaku kala itu.

Les Misérables General Susno Duadji kini menempuh jalan formal menurut hukum yang sedang berlaku, akan mengajukan Peninjauan Kembali. Itu penting dan baik bagi dirinya. Akan tetapi tak kalah penting, dan akan besar gunanya bagi kita semua, bila ia melanjutkan sesuatu yang sudah dimulainya sejak akhir tahun 2009: Mengungkap berbagai kejahatan dalam tubuh kekuasaan sendiri. Bila itu dilakukannya, ia takkan terlupakan dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Dan bila tidak dilakukannya, ia ikut menambah gelapnya penegakan hukum.

baca juga:
Peristiwa Susno Duadji, Kala Penegakan Hukum 'Menghitamkan' Kebenaran ==>                          http://jaringanantikorupsi.blogspot.com/2013/05/medianusantara-peristiwa-susno-duadji.html


Foto: Susno Duadji, Les Misérables General    DALAM suatu situasi yang antiklimaks tanpa hiruk pikuk, Kamis malam 2 Mei jam 23.12 menjelang Jumat dinihari, Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Susno Duadji dengan sukarela 'menyerahkan' diri untuk dieksekusi oleh empat petugas kejaksaan di LP Kelas II Cibinong Kabupaten Bogor. Beberapa jam sebelumnya, melalui seseorang Susno menghubungi Jaksa Agung Basrief Arief mengenai kesediaannya menjalani eksekusi berdasarkan sebuah putusan dari Mahkamah Agung yang dianggapnya cacad hukum sehingga harus batal demi hukum.     Semula, terkesan sang jenderal polisi itu akan melawan, katakanlah di jalur dark justice, menghadapi hukum yang seringkali bagaikan sudah menghitam dalam kegelapan praktek penegakan hukum. Terkesan pula pada mulanya bahwa Mahkamah Agung yang putusannya dianggap cacad oleh sang jenderal, memilih untuk berdiam diri saja. Padahal, dalam logika awam yang sederhana, sumber masalah adalah putusan MA yang tidak perfect dan kelalaian administratif Pengadilan Tinggi yang menciptakan alasan bagi Susno 'membangkang' terhadap eksekusi.    Karena MA berdiam diri untuk berapa lama, maka fenomena yang lebih mencuat adalah Susno dan para pengacaranya bertarung frontal dengan para jaksa eksekutor. Lalu meningkat menjadi institusi Polri melawan Institusi Kejaksaan. Namun, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali –yang dulukala pada usia muda berkat kesungguhannya menangani kasus-kasus narkotika sempat disebut bintang masa depan dunia peradilan– memberi akhir yang cukup baik dalam kasus ini. Ia memberikan jawaban yang jelas dan baik terhadap argumentasi Susno dan para pengacaranya.    Seorang wartawati dari Bandung 2 April mengajukan pertanyaan kepada Hatta Ali:



__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
MARKETPLACE


.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment