Wednesday, May 15, 2013

[Media_Nusantara] Gara2 Kepala Dinas Pendidikan Diduga Korupsi, Sekarang Guru2 di Probolinggo Harus Repot

 

hmmm gara2 atasannya yang diduga korupsi, bawahan lagi2 direpotkan.. malah bisa2 nanti mereka yang dikorbankan

http://www.surabayapost.co.id/?mnu=berita&act=view&id=17b29c28b01e6a35739e39025baf0aa6&jenis=c81e728d9d4c2f636f067f89cc14862c

Kejaksaan Periksa 50 Kepsek SD
Sebagai saksi kasus korupsi TIK Dispendik senilai Rp 14,2 miliar

PROBOLINGGO - Pengungkapan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo senilai Rp 14,2 miliar, terus menggelinding. Selama dua hari sejak kemarin hingga Rabu (15/5) hari ini, 50 kepala Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Probolinggo diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Hari pertama, Selasa kemarin, sebanyak 25 kepala SD diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kraksaan. "Dilanjutkan Rabu sebanyak 25 kepala SD lainnya juga diperiksa sebagai saksi," ujar  ketua tim penyidik dari Kejati Jatim, Adung Sutranggono.

Selasa kemarin, ke-25 kepala SD itu sudah berdatangan ke kantor Kejari Kraksaan sejak pukul 07.00. Mereka berasal dari lima kecamatan di Kabupaten Probolinggo yakni, Dringu, Tongas, Sumberasih, Wonomerto, dan Tegalsiwalan.

Begitu banyaknya saksi yang diperiksa, Kejati Jatim sampai mengerahkan sebanyak 10 penyidik yang terbagi dalam dua tim. Teknisnya, dua penyidik memeriksa satu saksi. Pemeriksaan mulai pagi hari itu akhirnya baru kelar pada pukul 18.00. Pemeriksaan maraton serupa juga berlangsung Rabu hari ini bagi 25 kepala SD lainnya.

"Yang jelas, para saksi itu kami ambil secara acak sebagai sampel," ujar Adung. Satu kecamatan diambil 5 kepala SD untuk diperiksa sebagai saksi.

Keterangan 50 kepala SD itu, kata Adung, diperlukan terkait pengadaan sarana TIK yang diterima sekolahnya. Mulai per item barang hingga kondisi barang itu saat diterima sekolah.

Seperti diketahui pada 2012 lalu, sebanyak 558 SD/SD SLB di Kabupaten Probolinggo menerima paket TIK. Meliputi, komputer PC (personal computer), laptop, printer, CD, pembelajaran, universal power supply (UPS).

Salah seorang Kepala SD berterus terang, dirinya tidak paham mekanismes pengadaan TIK itu. "Kami tidak tahu pengadaannya seperti apa. Yang jelas kami hanya menerima seperangkat komputer lengkap," ujar seorang Kepala SD.

Kepala SDN Dirngu, Sudi membenarkan pengakuan Kepala SD yang tidak mau disebutkan namanya itu. "Seingat saya, Juni 2012, kami para kepala SD diminta mengambil paket komputer itu di Cabang Dinas Pendidikan (tingkat kecamatan, Red.)," ujarnya.

Tentu saja Sudi mengaku senang, karena perangkat komputer itu diharapkan bisa menunjang kegiatan belajar-mengajar di sekolahnya. "Awalnya bantuan perangkat komputer itu diserahkan secara simbolis di Gedung Islamic Center, Kraksaan. Setelah itu para kepala sekolah diminta mengambil perangkat komputer di masing-masing Cabang Dinas Pendidikan," ujarnya.

Seorang Kepala SD yang enggan namanya dikorankan mengatakan, paket komputer yang diterimanya tidak berkualitas. "Selain seperangkat komputer, sekolah saya menerima mesin ketik manual tetapi baru dipakai sekali sudah sering tersendat-sendat," ujarnya.

Selain mesin ketik manual, sekolah menerina PC dengan prosesor Intel Atom Celeron, laptop Axio, printer merek HP 1000s, kaset pembelajaran, dan power supply.

4 Tersangka
Sementara itu empat tersangka yang sebelumnya disebutkan secara inisial (RS, EW, MN, dan FR) oleh Kejati Jatim akhirnya terbuka "kedok"-nya. Mereka adalah Rasid Subagio, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo. Eko Wahyudi, ketua panitia pengadaan barang dan jasa di Dispendik Kabupaten Probolinggo.

Dua nama tersangka lainnya adalah rekanan yang terlibat kasus korupsi pengadaan TIK. Yakni, Moh. Nuri, Direktur CV Burung Nuri, asal Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang (pemenang lelang) dan Rizal Febriant, Direktur CV Antara atau pelaksana CV Burung Nuri.

"Para tersangka bisa dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi," ujar Kasie Penkum Kejati Jatim, Muljono. Yakni, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Juga Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU 20/2001. "Selain itu para tersangka juga terancam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.

Seperti diketahui, pengadaan sarana TIK dan media pembelajaran interaktif di Dispendik Kabupaten Probolinggo tahun anggaran 2011 (dilaksanakan pada 2012) senilai Rp 14,2 miliar itu diduga sarat penyimpangan. "Ada unsur perbuatan melawan hukum dan unsur penyalahgunaan wewenang," ujar Muljono.

Perbuatan melawan hukum (Pasal 2), pelakunya terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Sedangkan penyalahgunaan wewenang (Pasal 3) ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara.

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment