Tuesday, May 7, 2013

[Media_Nusantara] [Epistema Institute] Rakyat Dituduh Merambah Sekarang Pemerintah Mengizinkan

 

Rakyat Dituduh Merambah, Sekarang Pemerintah Mengizinkan :

Hutan Kemasyarakatan Santong, Lombok Utara, dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

 

 

Terbitnya PP Nomor 6/2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan yang merupakan revisi atas PP No. 34 tahun 2002 yang kemudian diterjemahkan lebih operasional melalui Permenhut Nomor P.37/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan (HKm) memberikan peluang kepada masyarakat di sekitar kawasan hutan.

 

Kebijakan HKm merupakan salah satu bentuk dari perhutanan sosial (social forestry) yang menempatkan hutan dan rakyat sebagai dua hal yang tak terpisahkan, yaitu bahwa hutan sebagai bagian dari rakyat dan sekaligus rakyat sebagai bagian dari hutan.

 

Bagaimana proses legalisasi okupasi tanah kehutanan oleh masyarakat desa, bentuk‐bentuk organisasi sosial petani yang berperan dalam proses legalisasi tersebut, dan dampak dari proses legalisasi akses masyarakat terhadap hutan bagi peningkatan pendapatan?

 

Silahkan dibaca paparan lengkapnya hasil riset Arya Ahsani Takwim di Hutan Kemasyarakatan Santong, Lombok Utara pada Kertas Kerja Epistema No.05/2012 yang dapat diunduh di link berikut http://epistema.or.id/rakyat-dituduh-merambah/?utm_source=feedburner&utm_medium=email&utm_campaign=Feed%3A+EpistemaInstitute+%28Epistema+Institute%29

 

 

Luluk Uliyah

Knowledge and Media Manager

Epistema Institute

Jl. Jati Mulya IV No.23, Jakarta 12540

HP. 0815 9480246

www.epistema.or.id

fb: Epistema Inst | t: @yayasanepistema

"Belajar dan Berbagi untuk Keadilan Eko-Sosial"

 

__._,_.___
Reply via web post Reply to sender Reply to group Start a New Topic Messages in this topic (1)
Recent Activity:
MARKETPLACE


.

__,_._,___

No comments:

Post a Comment